Rabu, 22 Januari 2014

SISTEM PEREKRUTAN DAN PENGGAJIAN KEMENPERIN

1.       SISTEM PEREKRUTAN PEGAWAI


Kementerian Perindustrian merupakan suatu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan industri. Kementerian Perindustrian dipimpin oleh seorang Menteri Perindustrian.

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian melaksanakan Penerimaan CPNS secara Online melalui situsrekrutmen.kemenperin.go.id yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Berikut adalah tata cara mengikuti pendaftaran CPNS Kementerian Perindustrian :
1.       Melakukan pendaftaran secara online melalui situs rekrutmen.kemenperin.go.id.
2.       Memverifikasi pendaftaran Online. Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan cara klik link aktifasi account yang akan dikirimkan oleh rekrutmen@kemenperin.go.id melalui email.
3.       Mengikuti ujian tahap I yang akan dilaksanakan secara online
o    Pelamar yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti Tahapan Ujian Online.
o    Pelamar yang memenuhi persyaratan wajib mengikuti Tahapan Ujian Online sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4.       Bagi yang dinyatakan lulus Ujian Tahap I (online), wajib mencetak formulir pendaftaran yang akan dikirimkan melalui email atau melalui menu Formulir Pendaftaran dan melakukan Validasi Dokumen Administratif.
5.       Bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I dan telah memenuhi persyaratan Administratif, diwajibkan mengikuti Ujian Tahap II yang akan dilaksanakan secara tertulis.
6.       Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap II wajib melakukan Ujian Tahap III Tes Psikologi dan mengikuti wawancara yang akan ditentukan kemudian.
Hasil Ujian Tahap I, II dan II serta wawancara diumumkan melalui situs Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian : rekrutmen.kemenperin.go.id.

2.                   SISTEM PENGGAJIAN







3.       KESIMPULAN
Untuk melamar disuatu perusahaan, terutama Kementerian Perindustrian diperlukan beberapa tahap ujian. Tahap-tahap ujian ini merupakan standarisasi yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan sistem penggajiannya yaitu nilai gaji pada tiap golongan dapat berubah setiap tahunnya.

NAMA KELOMPOK :
KELVIANTO PRATHAMA WIJAYA
MAYA KARTIKA
RISANG PRADIPTA

SUMBER :

PROFIL PERUSAHAAN PT. SMARTFREN TELECOM Tbk

NAMA: RISANG PRADIPTA 
NPM: 56410024
KELAS: 3IA06

smartfren (PT Smartfren Telecom Tbk, pernah dikenali sebagai Mobile-8 (PT Mobile-8 Telecom Tbk)) adalah operator penyedia jasatelekomunikasi berbasis teknologi CDMA yang memiliki lisensi selular dan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access/FWA), serta memiliki cakupan jaringan CDMA. Smartfren menggunakan teknologi EV-DO (jaringan mobile broadband yang setara dengan 3G) pertama di Indonesia.
Presiden Direktur smartfren sejak 23 Maret 2011 adalah Rodolfo Pantoja.
PT Smartfren Telecom, Tbk. adalah operator penyedia jasa telekomunikasi berbasis teknologi CDMA yang memiliki lisensi selular dan mobilitas terbatas (fixed wireless access), serta memiliki cakupan jaringan CDMA EV-DO (jaringan mobile broadband yang setara dengan 3G) yang terluas di Indonesia. Smartfren juga merupakan operator telekomunikasi pertama di dunia yang menyediakan layanan CDMA EV-DO Rev. B (setara dengan 3,5G dengan kecepatan unduh s.d. 14,7 Mbps) dan operator CDMA pertama yang menyediakan layanan Blackberry.
Jasa dan layanan Smartfren memiliki nilai-nilai (values) yaitu sebagai mitra yang terbaik bagi pelanggan dengan menawarkan solusi yang cerdas dalam layanan-layanan telekomunikasi untuk meningkatkan pengalaman hidup pelanggan dalam berkomunikasi.
Sebagai operator CDMA yang menyediakan jaringan internet kecepatan tinggi bergerak (mobile broadband) yang terluas di Indonesia, Smartfren berkomitmen untuk menjadi penyedia layanan telekomunikasi yang terjangkau bagi masyarakat dengan kualitas terbaik.

Susunan Direksi & Dewan Komisaris PT Smartfren Telecom Tbk per 13 Juni 2013:
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris 
: Ir. Gandi Sulistiyanto Soeherman

Komisaris/Independen
: DR. Ir. Deddy Saleh

Komisaris/Independen
: Ir. Sarwono Kusumaatmadja

Komisaris/Independen            
: Reynold Manahan Batubara

Komisaris
: Handra Karnadi



Sejarah

PT Smartfren Telecom Tbk (smartfren) awalnya bernama PT Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8) sebelum bulan April 2011 . Perusahaan ini awalnya dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk. Namun akibat krisis finansial dan penurunan penjualan produk], maka Perusahaan ini diakuisisi oleh Sinar Mas Group pada bulan November 2011.


Anak Perusahaan

Mobile-8 Telecom Finance BV (M-8 BV)

M-8 BV didirikan pada tanggal 18 Juli 2007 awalnya beralamat di Herengracht 450, 1017 CA Amsterdam, Belanda. Namun pada tanggal 1 September 2010, M-8 BV memindahkan pusat aktifitasnya ke Jalan 54 Clarendon Road, Watford WD17, 1DU, London, Britania Raya.
M-8 BV sepenuhnya dimiliki oleh PT Smartfren Telecom Tbk. M-8 BV bergerak di bidang keuangan seperti mencari pendanaan, pinjam dan meminjamkan modal, memberikan jasa konsultasi, dan hal-hal bersifat industri finansial dan komersial lainnya.

PT Smart Telecom (Smartel)

Smartel didirikan berdasarkan Akta PT Indoprima Mikroselindo No. 60 tanggal 16 Agustus 1996, yang dibuat di hadapan Achmad Abid SH, Notaris pengganti dari Sutjipto SH, Notaris di Jakartajuncto Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Indoprima Mikroselindo No. 195 tanggal 25 April 1997, yang dibuat di hadapan Sutjipto SH, Notaris di Jakarta, yang telah :
1.    Memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-7023 HT.01.01.TH97 tanggal 25 Juli 1997
2.    Didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1209/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 26 Agustus 1997
3.    Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) No. 90 tanggal 11 November 1997, Tambahan No. 5282.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Smartel No. 23 tanggal 22 Juli 2011 dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto SH, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan di catat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.10.27540 tahun 2011tanggal 24 Agustus 2011.
Smartel merupakan operator telekomunikasi dengan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan teknologi CDMA2000 1x dan EV-DO yang bergerak di Frekuensi 1900Mhz.


PT Smartfren Telecom, Tbk.
Jl. H. Agus Salim no. 45 (Sabang), Menteng
Jakarta Pusat 10340, INDONESIA
Email: 
investor@smartfren.com

Sumber: